Apri Sujadi Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Roby Jadi Bupati Bintan Definitif

Loading...

Suarasiber.com – Apri Sujadi Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan tak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor, Kamis (21/4/2022).

Hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Namun, hak politiknya tidak dicabut.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Apri Sujadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Serupa dengan Apri, terdakwa kasus korupsi lainnya yakni M Saleh Umar juga tidak mengajukan banding.

Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis hukuman untuk M Saleh Umar ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas vonis tersebut kedua terdakwa (kini terpidana), saat itu menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu seminggu.

Setelah habis waktu untuk pikir-pikir, kedua terdakwa ternyata tidak mengajukan banding. Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, SH MH menjawab suarasiber.com, Senin (9/5/2022).

“Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum (banding, red),” kata Isdaryanto.

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari kedua terdakwa maupun JPU, maka kasus korupsi atas nama terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Inkracht-nya putusan itu berdampak pada jabatan yang disandang Apri Sujadi (Bupati Nonaktif). Dan sesuai UU Pemda No 23 tahun 2014, maka jabatannya sebagai bupati akan dicopot.

Selanjutnya, Wakil Bupati Bintan yang menjabat Plt Bupati akan diangkat menjadi bupati defintif melalui proses dari DPRD ke Mendagri melalui gubernur.

Berdasarkan pengalaman serupa di berbagai daerah di Tanah Air, proses wakil bupati menjadi bupati definitif memakan waktu berbulan hingga 1 tahun. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...