Terbukti Korupsi Cukai Rokok dan Alkohol, M Saleh Umar Eks-Plt Ketua BP Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang yang diketuai Riska Widiana menjatuhkan vonis 4 tahun untuk eks Plt Ketua BP Bintan M Saleh Umar, Kamis (21/4/2022).

M Saleh Umar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis hukuman untuk M Saleh Umar ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum menjatuhkan vonis hukuman untuk terdakwa M Saleh Umar, majelis sudah menjatuhkan vonis hukuman untuk Apri Sujadi Bupati Nonaktif Bintan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Apri juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Namun, hak politiknya tidak dicabut.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Apri Sujadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Apri dan Saleh Umar, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Peredaran Barang Kena Cukai berupa Rokok dan Minuman Alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.

Atas perbuatannya Apri dan Saleh Umar didakwa dan dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...