Terdakwa Korupsi Apri Sujadi dan M Saleh Umar Disidangkan Besok di Tanjungpinang, Ini Dakwaannya

Loading...

Suarasiber.com – Sidang perdana terdakwa korupsi Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg digelar, Kamis (30/12/2021) pukul 10.00 WIB.

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Meski dilaksanakan di Tanjungpinang, namun terdakwa Apri Sujadi masih ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Karenanya, sidang akan dilaksanakan secara online atau virtual. Joko Hermawan akan bertindak selaku penuntut umum di perkara ini.

“Kemungkinan besar virtual atau online,” kata Humas PN Tanjungpinang Eduart M P Sihaloho SH MHmenjawab suarasiber.com, Rabu (29/12/2021).

Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar didakwa melakukan tindakan korupsi.

Berikut bunyi dakwaan terhadap terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar sebagaimana yang dirilis di https://sipp.pn-tanjungpinangkota.go.id/index.php/list_perkara

“Bahwa Terdakwa APRI SUJADI selaku Bupati Bintan bersama-sama dengan MOHD. SALEH H. UMAR (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu dalam kurun waktu tahun  2016 sampai dengan bulan Nopember 2018 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018,  bertempat  di  Kantor Bupati Bintan di komplek Perkantoran Bandar Seri Bentan Jalan Raya Tanjung Pinang – Tanjung Uban KM 42 Bandar Seri Bentan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau dan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan  Wilayah Kabupaten Bintan Jalan Raya Tanjung Pinang – Tanjung Uban KM 16 Toapaya Selatan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan terkait  peredaran barang kena cukai berupa  Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 s.d. 2018, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa APRI SUJADI seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000,00 (tiga miliar delapan puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000,00 (tiga miliar lima puluh empat juta rupiah) dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 (tiga ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), memperkaya orang lain yaitu : MOHD. SALEH H. UMAR seluruhnya sejumlah Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (lima ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), YURIOSKANDAR  sejumlah Rp240.000.000,00,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), M. YATIR sejumlah Rp2.121.250.000,00 (dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), DALMASRI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), EDI PRIBADI sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), ALFENI HARMI sejumlah Rp47.250.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), MARDHIAH sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), SETIA KURNIAWAN sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), RISTEULI NAPITUPULU sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), YULIS HELEN ROMAIDAULI sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut,  memperkaya 16 (enam belas) perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 (delapan miliar dua puluh dua juta empat puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).” (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...