2 Pejabat Disdik Pemprov Kepri Jadi Tersangka Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jumlah tersangka di kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri tahun 2018, bertambah menjadi 4 orang.

Awalnya, hanya ada tersangka di kasus ini. Namun, setelah dalam penyelidikan dan penyidikan tersangkanya bertambah 2 orang lagi. Sehingga, jadi 4 tersangka, yakni DA, AC dan DS serta AJ. 

“Awalnya ada dua orang tersangka. Dalam  prosesnya (penyelidikan dan penyidikan) bertambah dua orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Sudarwidadi SH MH, dalam konferensi pers, Selasa (19/6/2020) di Kantor Kejati di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Profesi keempatnya, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni DA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yaitu DS dan pengusaha, yang mengadakan alat itu, yakni AC dan AJ.

Dugaan korupsi yang membuat kerugian negara sekitar Rp800 juta itu, ditargetkan selesai pemberkasan tengah tahun ini.

Dalam kesempatan ini, Sudarwidadi, yang irit bicara ke wartawan namun membuat transparan progres dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejati, mengakui badai corona jadi kendala di penyidikan.

Karena, untuk mendatangkan saksi diperlukan sarana transportasi. Sementara, sarana transportasi sedang dalam pembatasan ketat.

Walau begitu, kendala yang begitu berat tidak membuat proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi jalan di tempat. Sudarwidadi membuktikannya dengan mengekspose progres perkara. 

Tak hanya itu, Sudarwidadi, mengungkapkan Kajati Kepri mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mendampingi 10 OPD (Organisasi Perangjat Daerah) di Kepri. Supaya tidak korupsi belanja APBD.

Kejati Kepri juga memonitor pengadaan sembako dan segala yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Seperti, harga barang, stok BBM hingga ketersediaan obat-obatan. (mat)

Loading...