Pemberi Suap ke Apri Sujadi Masih Misteri, KPK Periksa Mantan Gubkepri Terpidana Korupsi Nurdin Basirun

Loading...

Suarasiber.com – Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi cukai rokok dan mikol dengan tersangka Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif. Dan, M Saleh Umar Plt Ketua BP Bintan.

Dua tersangka itu diduga menerima suap yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar. Akan tetapi siapa pemberi suap hingga kini belum ditetapkan KPK.

Terkait dugaan suap terkait perizinan itu  Apri dan Saleh Umar, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski begitu, KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi sejak Senin (8/11/2021) hingga hari ini, Kamis (11/11/2021).

Sebagaimana disampaikan jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam rilisnya kepada media, Kamis (11/11/2021). Pemeriksaan dilakukan di Polres Tanjungpinang. Adapun saksi-saksi itu, adalah sebagai berikut:

1. Syamsul Bahrum,  Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
2. Boy Herlambang, anggota Polri
3. Norman, swasta
4. H Lis DarmansyahH Walikota Tanjungpinang 2013-2018
5. Nurdin Basirun  mantan Gubernur Kepulauan Riau. (sig)

Loading...