Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Putusannya

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Nurdin Basirun Gubernur Kepri nonaktif divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Kemudian, membayar uang pengganti Rp4.228.500.000 subsider 6 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sidang putusan Nurdin Basirun No: 106/TPK/PN.Jkt.Pst, Kamis (9/4/2020). Sidang dipimpin Dr. Yanto dihadiri jaksa penuntut umum Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Dr Andi Asrun dan tim.

Persidangan digelar secara online. Majelis Hakim di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakpus, Penuntut Umum di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK dan Terdakwa yg didampingi tim PH di ruang merah putih lantai dasar Gedung Merah Putih KPK.

Majelis hakim menilai terdakwa Nurdin Basirun terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor.

Menurut hakim hal yang memberatkannya, adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankannya, adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum. 

Atas putusan itu, Nurdin dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama sepekan. (mat)

Loading...