Ribut Soal Pengerukan Tanah Wakaf untuk TPU, Komisi I DPRD Bintan Turun Tangan

Loading...

Suarasiber.com – Ketua dan anggota Komisi I DPRD Bintan turun tangan membantu penyelesaian persoalan pengerukan tanah wakaf di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batu 25, Kijang, Bintan, Senin (7/3/2022).

Mereka adalah Ketua Komisi I DPRD Bintan Hasriawady dan anggotanya, Daeng Muhammad Yatir. Pada pertemuan ini dihadirkan sejumlah pihak yang terlibat.

Hasriawady meminta persoalan tanah wakaf untuk kepentingan umat harus secepatnya diselesaikan. Apalagi, DPRD Bintan sudah menganggarkan dana untuk pembenahan beberapa infrastruktur TPU. Seperti paving blok, parit serta rumah untuk penjaga TPU.

Ditambahkan, Gentong, panggilan akrab Hasriawady, lahan TPU di sini sudah sangat sempit dan harus segera dinormalisasi.

Persoalan tanah wakaf ini muncul setelah seorang warga melaporkan pengerukan kepada pihak berwajib. Orang ini mengatakan seharusnya daerah diuntungkan sebab tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kegiatan pengerukan tadi.

Gentong menyarankan camat dan petugas KUA setempat memanggil pelapor tersebut untuk diklarifikasi.

Sementara Yatir tidak menginginkan hal ini berlarut-larut. Diskusi kali ini juga upaya bersama untuk menuntaskan masalah.

Salah satu warga yang dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bintan, Zamzami mengatakan ia hanya menerima pembuangan tanah dari pengerukan di lahan TPU tersebut.

Mengenai biaya kata dia, dirinya hanya bersedekah kepada yang mengerjakan. Sebab, pekerjaan cut and fill tersebut dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit.

Di tempat yang sama, perwakilan Bappenda Bintan menjelaskan, dalam amanat Undang-Undang 41 tahun 2004 tidak mengharuskan menarik pajak dari kegiatan cut and fill yang berada di area tanah wakaf.

“Kalau kita menarik pajak, tentu menabrak aturan yang ada. Makanya kita tidak menarik pajak kegiatan tersebut,” kata pegawai Bappenda Bintan tersebut. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...