Isu Penculikan Anak Viral di Batam, Polisi Jelaskan Kejadian Sebenarnya

Loading...

Suarasiber.com – Penangkapan terhadap F (26), R (25) dan I (23) menepis isu soal penculikan anak yang viral di Batam melalui media sosial. Selain ketiga orang tadi, masih ada N (24) yang statusnya buron.

Sebelumnya masyarakat Batam diresahkan dengan isu penculikan anak. Hal ini bermula, 24 November 2022, saat seorang anak duduk di ruko Cipta Grand Tunas, Sagulung. Bocah tadi tidak sendiri, ia bersama beberapa temannya. Tiba-tiba sebuah mobil berhenti dan N turun.

Ia kemudian menanyakan bertanya kepada si bocah apakah mengenal seseorang bernama Ricky. Yang ditanya menjawab tidak tahu. N lantas mengajak si bocah masuk ke mobil. Kendaraan bergerak hingga tiba di dekat Aviary. N dan teman-temannya menurunkan korbannya setelah mengambil ponselnya.

Korban kemudian meminjam ponsel seorang warga untuk menghubungi orang tuanya. Bocah ini pun dijemput orang tuanya.

Orang tua korban membuat laporan polisi di Polsek Sagulung. Pelaku I diamankan di Capung Marina, Kecamatan Sekupang; F dan R diamankan di SPBU Paradise, Batuaji, Kota Batam. Tinggal N yang masih dikejar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N via Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengimbau masyarakat tidak resah isu penculikan. “Karena tidak benar adanya penculikan anak anak yang viral di media sosial, karena sampai saat ini kita belum ada menerima laporan seperti itu,” tuturnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022), dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id.

Namun ia meminta masyarakat waspada modus perampasan ponsel seperti yang dialami korban dalam kasus ini. Tentang hukuman untuk pelaku, mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.(masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...