Laporkan Oknum Polisi Peminta Proyek ke 081384682019

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat No R/2029/XI/2019 tanggal 15 November 2019, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota se-Indonesia.

Perihal surat, adalah tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Surat yang berisi beberapa poin itu diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Pol Argo Yuwono, Karopenmas Divisi Humas Polri saat dikonfirmasi suarasiber.com, Senin (18/11/2019), membenarkan surat tersebut.

Pada poin keempat surat tersebut, Polri minta kepada para kepala daerah di Tanah Air, agar:

a. Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkungan pemerintah daerah, yang dilakukan oleh oknum anggota Polri pada Polda, Polres dan Polsek atau pihak-pihak Iain yang mengatasnamakan kesatuan Polri; dan

b. Segera melapor kepada pimpinan Polri mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) yang beralamat di JI atrunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan call center1WA 081384682019 atau melalui Email: [email protected].

Ditambahkan di surat itu, untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat, diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian.

Serta data pendukung yang relevan, Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor. Sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku, dan benar adanya.

Surat ini terkait dengan pernyataan keras Presiden Joko Widodo di Rakernas Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jabar, (13/11/2019).

Pernyataan itu juga dicuitkan Jokowi melalui akun Twitter @jokowi (13/11/2019). “Penegakan hukum tidak boleh membuat kita takut mengambil kebijakan dan berinovasi demi kemajuan bangsa. Justru harus didukung, tidak dicari-cari kesalahannya.”

Penegak hukum seharusnya mengawal dan mengingatkan para pengambil keputusan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.”

Cuitan Jokowi itu sudah disukai 8.590 kali, dan di-retweet 1.044 kali. (mat)

Loading...