Kasus Hukum dengan Pidana Ringan di Desa Tidak Mesti Dibawa ke Ranah Hukum

Loading...

Suarasiber.com – Kajari Bintan, I Wayan Riana memperkenalkan program yang disebut Desa Restoratif Justice (RJ).

Dengan program ini, jika ada kasus hukum dengan pidana ringan, akan diselesaikan di tingkat desa. Tidak mesti ditindaklanjuti ke ranah penegak hukum.

Kajari pun berkeinginan untuk melibatkan PWI Bintan agar turut serta dalam program itu.

“Untuk menjalankan program Desa RJ ini, kami akan melibatkan kawan-kawan PWI Bintan,” kata I Wayan Riana, Kamis (10/3/2022).

Kajari Bintan mengapresiasi program PWI Bintan saat Hari Pres Nasional 2022 lalu. Sejumlah kegiatan sosial dirasakan manfaatnya langsung oleh warga.

“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus atau anggota PWI Bintan, yang sudah bahu-membahu serta bekerja keras. Sehingga seluruh rangkaian aksi kemanusiaan dalam rangka HPN 2022 bisa berjalan sukses,” ucap I Wayan Riana.

Ia menyebut, sejak terbentuknya PWI Bintan sudah banyak membawa manfaat baik buat masyarakat.

Di satu sisi, PWI Bintan juga melihat kiprah Wayan saat HPN kemarin. PWI pun memberikan penghargaan kepadanya.

Dalam kegiatan aksi kemanusiaan tersebut, I Wayan Riana turut serta dalam program rehabilitasi rumah warga di Tanjunguban.

Selain itu, I Wayan Riana juga turut serta kegiatan PWI Bintan dalam membuat septic tank di salah satu rumah warga di Kecamatan Toapaya.

Ketua PWI Bintan Harjo Waluyo mengatakan, I Wayan Riana tidak hanya kerja keras dalam menegakkan keadilan di wilayah Bintan. Namun juga memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi.

“Beliau sangat peduli pada warga khususnya yang kurang mampu,” ujar Harjo.

Ditamabahkannya, penghargaan tersebut sebagai bentuk terima kasih pada ajari dan jajaran atas partisipasinya dan dukungan dalam menyukseskan HPN Bintan dengan tema menebar bahagia berbagi sesama. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...