Menjelang Pendataan Lahan di Kawasan Hutan, Warga Bintan Diimbau Daftarkan Tanahnya

Loading...

Suarasiber.com – Warga Bintan yang selama ini tinggal di dekat kawasan hutan diimbau segera mendaftarkan kepemilikan tanahnya. Pemerintah segera melakukan pelepasan kawasan hutan.

Imbauan ini disampaikan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan usai berdialog dengan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang, di ruang rapat Camat Bintan Timur, Kamis (10/3/2022).

“Kami mengimbau warga segera mendaftarkan kepemilikan lahan yang berada di berdampingan atau dalam kawasan hutan tersebut,” ujar Roby.

Ia menyambut baik kebijakan tersebut, dan meminta dinas terkait dibantu lurah/kades dan camat untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mendampingi semua yang ingin mendaftar.

Masyarakat, instansi atau badan yang memiliki lahan di dalam kawasan hutan bisa segera meminta formulir.

“Lurah dan kades segera pahami semua mekanismenya, dan bimbing siapapun yang memerlukan pendampingan,” pinta Roby.

Dalam pertemuan itu, Kepala BPKH Wilayah XII, Tri menyampaikan pada tahun 2022 ini semua kepemilikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan, akan didata kembali.

Kemudian, segera dilepaskan dari kawasan hutan, agar benar-benar sah menjadi kepemilikan pribadi, instansi maupun badan dan keagamaan.

“Tujuannya agar wilayah hutan bisa dikukuhkan. Warga yang berkas kepemilihan lahannya lolos verifikasi akan dilepas dan jadi milik yang bersangkutan.

“Dengan demikian, tidak ada lagi kekhawatiran di kemudian hari. Namun setelah waktu yang ditentukan, semua wilayah hutan akan dipatok batas,” tegas Tri. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...