Kadis PUPR Bintan Hery Wahyu Diperiksa 7 Jam oleh Kejari, Soal TPA Tanjunguban

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, Hery Wahyu, Rabu (12/1/2022).

Hery diperiksa oleh Tim Penyidik Bidang Intelijen Kejari Bintan selama hampir tujuh jam.

Pemeriksaan ini terkait penyediaan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban, Bintan Utara.

Yang bersangkutan dicecar pertanyaan tim penyidik mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.50 WIB.

Kepada wartawan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan ini tak menampik pemeriksaan terhadapnya oleh Kejari Bintan.

Ia mengatakan pertanyaan tim penyidik seputar pembebasan lahan TPA tahun 2018, di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

Namun Hery tidak ingin menjelaskan lebih lanjut soal besaran anggaran pembebasan lahan untuk TPA itu.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana membenarkan, terkait pembebasan lahan TPA di Tanjunguban pihaknya sudah memanggil beberapa orang. Termasuk Heri Wahyu.

“Beberapa pejabat ada yang kita periksa. Tapi, ini masih proses puldata dan pulbaket di Penyidik Intelijen Kejari Bintan,” ujarnya.

Sebelumnya I Wayan Riana mengungkapkan, ada tumpang tindih kepemilikan lahan untuk pembangunan TPA ini.

“Ada dugaan pembayaran untuk pembebasan lahan TPA itu, terjadi tumpang tindih kepemilikan dengan warga lainnya. Pembayaran pembebasan lahan sudah dilakukan. Karena bermasalah, makanya pembangunan TPA belum dilakukan,” ujar I Wayan Riana.

Saat disodorkan pertanyaan adakah oknum DPRD Kabupatan Bintan yang terlibat di dalamnya, I Wayan menjawab singkat, “Nantilah itu. Akan kita lihat.” (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...