Kelurahan Seijang Mediasi Warga yang Komplain Rumah Potong Ayam

Loading...

Suarasiber.com – Perselisihan antara rumah yang dijadikan tempat potong ayam oleh Basrin dan tetangga sekitarnya di Jalan Kapitan, Seijang, diselesaikan di Kantor Lurah Seijang, Senin (14/3/2022).

Lurah Seijang, Ardiansyah memimpin jalannya mediasi yang dihadiri pihak pemilik usaha rumah potong dan puluhan warga.

Seorang warga mengatakan langkah yang ditempuh pihak kelurahan dinilainya sangat tepat. Ia mengaku sudah bertahun-tahun mencium bau tak sedap dari rumah potong tersebut.

Mediasi juga dihadiri Mulyadi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ria dari Pekerjaan Umum (PU) serta Irwan yacob dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan, Ardiansyah menyampaikan mulai Selasa (15/3/2022) rumah potong ayam hanya boleh menjual daging ayam eceran.

“Tidak diperkenankan ada aktivitas pemotongan ayam di area tersebut. Ini berdasarkan surat izin terdahulu,” ujar Ardiansyah.

Selanjutnya antara kedua pihak yang berselisih saling membubuhkan tanda tangan. Perjanjian ini harus ditaati kedua belah pihak.

“Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pertemuan hari ini,” tutupnya.

Ini merupakan upaya mediasi kedua setelah minggu lalu menemui jalan buntu. Mediasi pertama berlangsung di rumah potong ayam. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...