Kepala Puskemas Sei Lekop, Bintan Tersangka Korupsi tapi Tidak Ditahan

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan ZP (dr Zailendra Permana) Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kijang sebagai tersangka dugaan korupsi.

Korupsi insentif covid-19 bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta.

Tersangka disangkakan berinisiatif melakukan mark-up atau insentif fiktif Covid-19 untuk tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021) di Kantor Kejari Bintan.

Menurut Wayan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui anggaran awal untuk insentif Covid-19 tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp500 juta.

Setelah penyidikan terungkap jumlahnya membengkak menjadi sekitar Rp836 juta. Dan, jumlah kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Saat ini penyidik kejaksaan sudah menyita uang yang diduga dikorupsi dengan jumlah sekitar Rp26 juta. Uang itu berasal dari pengembalian 4 nakes Puskesmas Sei Lekop.

Selain itu penyidik juga menyita 4 unit ponsel milik nakes dan satu unit komputer. Kemudian, sejumlah dokumen yang terkait pencairan insentif nakes.

Meski sudah menetapkan dr Zailendra Permana sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menahannya karena dinilai kooperatif.

Walau tidak ditahan tapi kejaksaan sudah melakukan pencekalan untuk tersangka. Agar, tidak melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2  dan atau 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...