Dugaan SPPD Fiktif Antar Bupati Natuna dan Istri ke Kejati Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hamid Rizal Bupati Kabupaten Natuna, dan Marymah, yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan BPKAD Natuna, akhirnya diperiksa di Kejati Kepri, Rabu (10/7/2019). Dugaan pencairan Surat Perintah Perjalanan Fiktif (SPPD) yang mengantarkan keduanya ke kejaksaan.

Hingga petang ini, keduanya masih diperiksa di Kantor Kejati Kepri di Senggarang. Keduanya sudah berulangkali dipanggil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. Tapi selalu mengelak dengan beragam alasan.

Kepala Kejari Natuna Juli Isnur, mengatakan sampai pemeriksaan ini berlangsung keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai terperiksa atau saksi.

Tak hanya meminta keterangan dari kedua terperiksa, aparatur kejaksaan juga menggeledah rumah Maryamah di Tanjungpinang. Maryamah disebut sebagai istri kedua dari Hamid Rizal.

Dari penelusuran media ini, dugaan SPPD fiktif ini mulai terjadi di tahun 2017. Modusnya, nama pegawai tidak tetap digunakan oleh Maryamah, untuk membiayai perjalanan dinasnya. Jumlahnya diduga hingga ratusan juta rupiah.

Kejati Kepri Gantung Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Bintan

Kejati Kepri sebelum dipimpin Kajati Edy Birton, pernah menyelidiki dugaan kasus SPPD fiktif di DPRD Bintan. Sejumlah pegawai Setwan Bintan, dan anggota DPRD dipanggil ke Kejati Kepri.

Hingga kini, dugaan SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Bintan itu tidak jelas kelanjutannya. Tidak pernah ada pengumuman penghentian kasus itu. Namun, kelanjutannya juga tidak ada.

Dari berbagai sumber disebutkan, sejumlah oknum anggota dewan yang diduga terlibat SPPD fiktif, sudah mengembalikan uang yang ditilap. Namun, hingga sekarang tidak pernah ada penjelasan resmi dari Kejati Kepri. (mat)

Loading...