Kasasi, Raja Amirullah Justru Divonis MA 5 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI yang diketuai Dr Artidjo Alkostar (kini telah pensiun), menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk terdakwa Raja Amirullah, mantan Bupati Kabupaten Natuna (15 Maret 2018). Hukuman itu ditambah denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Raja Amirullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dan vonisnya bertambah menjadi 3 tahun. Terhadap vonis PT itu, terdakwa mengajukan kasasi ke MA, dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Santonius Tambunan SH MH. F-mat

Petikan putusan vonis MA bernomor Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tanggal 9 April 2018. Petikan vonis selanjutnya dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna di Ranai.

“Nanti PN Natuna yang menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna,” kata Santonius Tambunan SH MH menjawab redaksi suarasiber.com, Rabu (23/5/2018).

Petikan putusan dikirim ke Natuna, karena perkara ini berawal dari Kejari Natuna. Yang nantinya akan mengeksekusi vonis MA tersebut. Selain ke PN Natuna, salinan petikan putusan itu juga dikirimkan ke kuasa hukum terdakwa yang berada di Jakarta.

Saat ini, imbuh Santonius, pihak PN Tanjungpinang masih berkoordinasi untuk mencari alamat kuasa hukum terdakwa di Jakarta. Informasi dari Santonius itu sekaligus menjadi jawaban 2 pertanyaan sekaligus yang masih menggantung.

Pertama, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya di beberapa media menyebutkan belum menerima salinan petikan putusan MA itu. Kedua, meski sudah turun namun putusan vonis itu belum dieksekusi pihak kejaksaan. Dan, memang sejak dari awal perkara, terdakwa belum pernah ditahan.

Perkara ini berawal ketika Pemkab Natuna di tahun 2010 melaksanaan kegiatan pembangunan jalan di Sungai Pauh, Desa Penaga Ulu, Kelurahan Bandarsyah, Natuna. Berawal dari kegiatan itulah yang membuat Raja Amirullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara oleh MA. (mat)

Loading...