Anggaran Perjalanan Dinas Memang Seksi…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Anggaran perjalanan dinas masih menjadi pos yang paling seksi, baik di pemerintahan maupun di lembaga legislatif. Saking seksinya, anggaran ini selalu menjadi rebutan di antara mereka.

Wajar jadi rebutan, karena untuk setingkat eselon 2 atau anggota dewan, bisa mengantungi uang saku sekitar Rp2 juta per hari. Kalau 3 hari berarti sekitar Rp6 juta bersih. Jika setiap minggu berangkat dinas luar berarti sebulan dapat Rp 24 juta, dipotong makan minum.

Karena, untuk transportasi darat, laut dan udara sudah ditanggung negara. Begitu juga untuk akomodasinya di hotel berbintang juga sudah ditanggung negara. Begitu mudahnya mendapat uang terkadang membuat mereka tersandung.

Seperti yang dialami mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri, Edi Irawan, yang juga mantan Plt Bupati Lingga. Anggaran perjalanan dinas itu membuatnya jadi tersangka.

Sejumlah oknum DPRD Kabupaten Bintan juga nyaris tersandung anggaran perjalanan dinas tersebut. Namun, mereka cepat mengembalikan uang yang sempat dikorup itu ke kejaksaan. Jumlahnya sekitar Rp 76 juta. Meski dikembalikan, namun hal itu tidak membuat kasusnya ditutup.

Tentang Edi Irawan, Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra, menjelaskan modus yang digunakannya untuk mencuri anggaran perjalanan dinasnya, adalah dengan memalsukan nama yang diberangkatkan. Sekaligus memalsukan tanda tangan anak buahnya yang namanya diberangkatkan.

“Itu modusnya. Ada nama-nama fiktif dan dokumen pertanggungjawaban yang tak memadai,” kata Asri di Kejati Kepri, Senin (10/12/2018).

Hal tersebut sesuai dengan informasi yang diterima suarasiber.com sebelumnya bahwa ada staf yang tanda tangannya dipalsukan di perjalanan dinas di BPBD Kepri itu. Padahal, dia tak berangkat, dan tidak pernah tanda tangan berangkat dinas luar.

Edi Irawan dan bendaharanya, Maruli, dipersangkakan menilap anggaran perjalanan dinas tahun 2013 sekitar Rp289 juta, dan tahun 2014 sekitar Rp470 juta. Kemudian, tahun 2015 sekitar Rp321 juta, dan tahun 2016 sekitar Rp195 juta. Total sekitar Rp1,276 miliar.

Atas perbuatannya itu, Edi Irawan dan Maruli diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. (mat)

Loading...