PNS Pemkab Bintan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Loading...

Suarasiber.com – Lurah di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Sd (Samsudin) ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Samsudin, yang juga PNS di Pemkab Bintan diduga terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan notaris berinisial RA, sebagai tersangka di kasus yang sama.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Dwihatmoko, Samsudin membuat surat palsu dengan meneken batas sempadan.

Dari hasil perbuatannya, oknum PNS Bintan ini meraup Rp50 juta. Yang menurut pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sementara oknum notaris itu mendapat tanah di luar sepengetahuan pemilik dengan luas sekitar 5 ribu meter persegi.

Sebelumnya penyidik polisi sudah menetapkan tiga tersangka di kasus ini. Ketiganya, adalah pengusaha berinisial Hp, Cg dan Rp, oknum Satpol PP.

Dengan tambahan 2 tersangka baru, maka jumlah tersangka kasus mafia tanah ini menjadi 5 orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kejadian ini berawal saat korban meminta bantuan Samsudin. Untuk mengukur luas lahannya.

Luas lahan korban yang awalnya sekitar 4 Ha, setelah diukur jadi 1,9 Ha. Lahan 1,9 Ha itu dijual sekitar Rp2 miliar.

Sisa lahan korban dibuatkan surat palsu dan dijual lagi oleh para tersangka dengan harga Rp4,5 miliar. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...