Ajudan Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Diperiksa, Masih Terkait Kasus Korupsi Cukai

Loading...

Suarasiber.com – Pemeriksaan kasus korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018 terus berlanjut.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rizki Bintani selaku ajudan Bupati Bintan periode 2016-2022.

“Kami periksa Rizki Bintani (ajudan Bupati) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AP (Apri Sujadi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengonfirmasi kebenaran berita tersebut kepada watawan, Jumat (26/11/2021).

Rizki Bintani juga menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan. Pemanggilan Rizki sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang telah berstatus tersangka.

Selain nama Rizki Bintani, KPK juga memanggil seorang pengusaha swasta, Norman.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.

Beberapa waktu lalu, Ali Fikri mengatakan Apri Sujadi melakukan tindakan korupsi sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan tersangka Moh Saleh H Umar sekitar Rp 800 juta.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Apri ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Aaleh Umar ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...