Kuasa Hukum ADA Laporkan Helianto ke Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Muhammad Faizal SH MM, tim kuasa hukum Alias Wello – Dalmasri Syam (ADA), melaporkan Helianto pemilik akun FaceBook Al Butoni ke Polres Tanjungpinang, Jumat (27/11/2020). Laporan disampaikan melalui laporan nomor Nomor : 082/ADV-MF/D/XI/2020 tanggal 27 November 2020.

Helianto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian (hatespeech) serta pencemaran nama baik melalui media sosial FaceBook.

Laporan disampaikan, karena Helianto yang bekerja sebagai tenaga pendamping desa dan ditempatkan di Desa Numbing dan Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, dinilai tidak punya itikad baik.

Dan, tidak menanggapi somasi yang dilayangkan ke dirinya. Agar, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Somasi dilayangkan setelah Helianto mengunggah, yang menyatakan mundur sebagai Koordinator Sahabat Milenial ADA. Dan, menyampaikan pernyataan yang dinilai mendiskriditkan ADA.

M Syahrial, Manajer Tim Kampanye Alias Wello – Dalmasri Syam (ADA), menegaskan tidak pernah menetapkan atau membuat SK untuk Helianto sebagai Koordinator Sahabat Milenial ADA.

Karenanya, pernyataan yang disampaikan Helianto di akun FaceBook Al Butoni, Minggu (22/11/2020), adalah pembohongan publik.

“Jika memang ada SK penunjukan dirinya sebagai Koordinator Sahabat Milenial ADA, tunjukkan.Karena, saya selaku manajer tim kampanye Alias Wello – Dalmasri, tidak pernah menerbitkan SK. Begitu juga dengan paslon pun tak pernah membuatnya (SK),” tegas M Syahrial menjawab suarasiber.com. (mat)

Loading...