Begini Rasanya Berlayar dan Terbang di Wilayah PPKM Level 4

Loading...

Suarasiber.com – Kabar orang tua sakit membuat saya harus berangkat dari Tanjungpinang, Kepri via Batam ke Pekanbaru, Riau, awal pekan lalu.

Bagi siapapun warga Tanjungpinang dan Bintan yang akan Pekanbaru, Batam menjadi satu-satunya pilihan untuk terbang.

Karena tidak ada maskapai yang mau berbisnis di jalur Tanjungpinang – Pekanbaru. Maklum, ini jalur kurus kering. Beda jalur Batam – Pekanbaru yang gemuk.

Penerbangan menjadi transportasi yang saya pikir paling cepat. Ternyata tidak sepenuhnya benar. 
Karena maskapai L yang saya pilih, membatalkan jadwal terbang hingga dua kali.

Pembatalan pertama disertai penawaran refund atau menunda esok siangnya.

Ternyata dibatalkan lagi tanpa disertai penjelasan. Dan, ditawarkan lagi refund atau tunda besok lagi.

Pilihan refund pun mau tak mau diambil meskipun uangnya baru akan dibayarkan sebulan kemudian.

Harga PCR 3 Kali Lipat Tiket  

Dalam situasi normal dan tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tanjungpinang, Batam dan Pekanbaru, pembatalan bukan hal aneh.

Namun, dalam situasi PPKM level 4 yang membuat penerbangan harus disertai keterangan PCR yang berlaku 2×24 jam, dua kali pembatalan terbang berarti membuang Rp850 ribu secara sia-sia.

Uang itu adalah harga untuk mendapatkan surat keterangan sudah PCR. Surat yang menjadi syarat wajib agar bisa terbang di wilayah PPKM level 4.

Dan, nilainya sekitar tiga kali lipat dari harga tiket pesawat terbang dari Batam ke Pekanbaru. 

Ketua RT

Syarat lainnya, adanya bukti sudah vaksin minimal sekali dan surat jalan dari Ketua RT atau pimpinan perusahaan atau pimpinan instansi.

Semua syarat itu sudah diminta diperlihatkan begitu memasuki pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Pertama masuk diminta bukti kartu sudah vaksin. Begitu akan naik kapal diminta menunjukkan bukti sudah PCR, surat pengantar jalan dan bukti sudah vaksin.

Ritual itu berulang kembali di Bandara Hang Nadim, Batam. Tentunya setelah menunjukkan bukti tiket pesawat di layar ponsel.

Kesimpulannya, agar bisa naik pesawat terbang di wilayah PPKM level 4 secara normal atau bukan situasi darurat, Anda wajib punya:

1. Uang
2. Tiket
3. Bukti sudah vaksin
4. Bukti sudah PCR
5. Surat pengantar jalan dari Ketua RT atau pimpinan perusahaan atau pimpinan instansi.

Cermati Jadwal Kapal Feri

Tentu ada pertanyaan kenapa tidak beralih ke maskapai lainnya saat ada penundaan? Jawabannya karena jadwal terbangnya sekitar pukul 14.30 WIB.

Karena saya berada di Kota Tanjungpinang maka saya harus menempuh perjalanan dengan kapal feri sekitar 1 jam.

Dan, di mana PPKM level 4 ini, kapal feri dari Tanjungpinang – Batam dan sebaliknya cuma ada 3 kali. Jam 10.30, jam 14.00 dan jam 17.30.

Artinya, saya harus ambil kapal feri jam 10.30 dan sampai di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam sekitar jam 11.30. Naik taksi dari pelabuhan ke Bandara Hang Nadim sekitar 30 menit.

Jadi masih ada waktu sekitar 2,5 jam sebelum terbang. Cukup longgar untuk ishoma.

Tapi itu cuma jadi rencana, karena maskapai tersebut 2 kali membatalkan tanpa penjelasan apapun.

Dag Dig Dug

Jika tawaran tunda terbang ketiga kalinya saya ambil, maka masa berlaku PCR pun kedaluarsa. Dan harus PCR ulang. Harus keluarkan lagi uang Rp850 ribu.

Mengingat situasi yang mendesak, maka pilihan lain harus diambil yang berarti uang keluar lagi. Untuk biaya menginap, transportasi dan konsumsi selama di Batam.

Tentunya, harus lebih dulu mengambil pilihan refund tiket dari maskapai pertama.

Dan, keluar uang lagi untuk membeli tiket pesawat terbang dari maskapai lain yang terbang jam 09.30 dari Batam ke Pekanbaru.

Kenapa keluar uang lagi? Karena uang refund baru bisa diambil sebulan kemudian!

Dag dig dug juga saat petugas kesehatan di Bandara memeriksa surat bukti PCR. Pasalnya, 1 jam lagi atau jam 10.30 surat PCR yang masa berlakunya 2×24 jam itu sudah kedaluarsa.

Sukurnya petugas itu tidak mempersoalkan mepetnya deadline PCR dan memberi cap serta teken. Sebagai bukti sudah diperiksa.

Bukti yang nantinya akan diminta oleh petugas maskapai saat chek-in tiket. 

Andai Jembatan Batam – Bintan Sudah Ada

Seperti itulah perjalanan udara di wilayah PPKM level 4. Ada ketidakpastian dan kerumitan serta harus cermat memerhatikan jadwal kapal feri.

Selain juga sangat mahal. Kecuali perjalanan Anda dibiayai dari hasil pajak rakyat Indonesia alias biaya dinas.

Gratis semua kecuali makan, minum dan buang air.

Juga tidak akan rumit karena nyaris di setiap Bandara sudah ada petugas partikelir yang akan menyiapkan semuanya.

Saya membayangkan, andai saja jembatan Batam – Bintan yang dijanjikan Presiden Jokowi sudah terbangun, tentu warga Pulau Bintan tidak akan mengalami kerumitan seperti di atas.

Progres jembatan itu sendiri kini dalam tahap optimis. Dan, semoga saja benar-benar terwujud di tahun 2024.

Jangan sampai seperti jembatan Dompak, yang menyatukan Tanjungpinang – Pulau Dompak, yang butuh waktu sekitar 10 tahun, baru bisa dilalui. (mat)

Loading...