Pulau Penyengat Rumah RJ Percontohan di Kepri, Yuk Cari Tahu Artinya

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Agung menetapkan Pulau Penyengat di Tanjungpinang, Kepri, sebagai percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Rumah RJ ini dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3/2022).

Launching ini juga mewakili resmi dibukanya Rumah RJ lain di 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

Yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.

Launching ini dihadiri Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri Gerry Yasid, Forkopimda Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Plt Bupati Bintan Robi Kurniawan, Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan serta tokoh adat dan masyarakat.

Apa Itu Rumah RJ?

Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Gubernur Ansar, yang menghadiri peresmian dari Balai Adat Pulau Penyengat, restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.

“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami. Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah,” kata Gubernur Ansar.

Ada 5 Rumah RJ

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari yang lalu.

“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” ungkap Gerry.

Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” yang berlokasi di samping Balai Adat Pulau Penyengat. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...