Listrik Batam dan Bintan Blackout, Dr Edy Rustandi SH MH: Tak Cukup Cuma Maaf, Kompensasi dari PLN Apa?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dr Edy Rustandi SH MH, praktisi hukum di Provinsi Kepri, mengatakan manajemen Bright PLN Batam boleh saja memohon maaf. Tapi itu saja tidak cukup.

“Ini (Bright PLN Batam) bukan lembaga sosial. Tapi lembaga bisnis dan punya profit target.

Harus ada kompensasi kepada pelanggan, karena padam totalnya aliran listrik di Pulau Batam dan Pulau Bintan.

Bukan sejam dua jam, tapi hingga belasan jam,” kata Edy Rustandi kepada suarasiber.com, Jumat (5/6/2020).

Sebagaimana diberitakan, untuk pertamakalinya sepanjang sejarah terjadi blackout listrik di Pulau Batam dan Pulau Bintan, Kamis (4/6/2020) mulai sekitar pukul 19.25 hingga Jumat (5/6/2020).

Pemadaman bervariasi, tapi untuk wilayah Pulau Bintan ada yang berlangsung hingga, Jumat (5/6/2020) sore.

“Tak terhitung berapa banyak kerugian yang diderita pelanggannya. Sementara, jika pelanggan yang terlambat bayar diwajibkan bayar denda.

Jika pelanggan yang bermasalah, ada kompensasi yang harus dideritanya.

Giliran PLN yang buat masalah, mana kompensasinya?” ujar Edy.

Alasan petir yang disebutkan manajemen Bright PLN Batam terkait padamnya listrik, dinilainya tidak logis. Karena, petir sudah ada sejak masa lalu dan seharusnya sudah ada antisipasinya.

“Petir bukan hal baru! Yang tentunya sudah ada penangkalnya. Atau penangkalnya asal-asalan? Ada banyak pertanyaan yang tak terjawab.

Yang jelas ini lembaga bisnis. Jika profesional, mereka harus sediakan kompensasi ke pelanggannya.

Apa bentuk kompensasinya? Terserah! Yang pasti, tak cukup cuma mohon maaf saja,” tegas Edy. (mat) 

Loading...