Tim Herry Heryawan Tangkap 27 Kg Narkoba Sabu di Bintan, Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penyelundupan narkoba sabu dari Malaysia di Sumpat, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 06.50 WIB.

Ikut diamankan barang bukti 2 galon warna biru berisi 26 bungkus sabu, brutto 27 kg.

Penangkapan berhasil dilakukan, setelah dilakukan pengejaran dengan menggunakan speedboat oleh Timsus Subdit 2 dan Unit 3 yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP R. Bagoes.

Tim ini berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau, saat melakukan pengejaran menggunakan speedboat BC1288.

Pengungkapan ini disampaikan  Direktut Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus di konferensi pers di Jakarta.

Selain pengejaran dengan speedboat bea cukai, hal menarik dari pengungkapan ini, adalah panjangnya waktu penyelidikan dan pengintaian.

Kronologi Penangkapan

Herry, yang mantan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang ini, mengungkapkan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus pada 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 Kg Sabu dengan tsk an. EM dan HR.

Para tersangka mengakui menjemput dan menerima narkoba di Malaysia bersama dengan JU. Kemudian diterbitkan surat DPO atas nama JU, tanggal 5 september 2019.

Tim terus melakukan pengejaran untuk mengetahui keberadaan JU. Dan, diketahui JU berada di Tanjungpinang, Kepri.

Tim melakukan penyelidikan lapangan di Tanjungpinang, Bintan dan Batam, Selasa (25/2/2020).

Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa JU akan melakukan pembelian mesin speed boat di PT. Rofico Batam, Senin (2/3/2020).

Hari berikutnya, Ju dan SM membeli kapal pancing kecil di wilayah Tanjungberakit, Bintan. Hingga saat itu, tim masih melakukan pemantauan terhadap DPO.

Selanjutnya, JU dan SM memindahkan kapal pancing dan melakukan cat kapal dengan warna hijau, Senin, (9/3/2020).

Dan, JU membeli peralatan kapal di Tanjungpinang, Kamis (12/3/2020).

Setelah dilakukan pemantauan dilapangan dan pengumpulan informasi, diketahui bahwa akan ada penjemputan narkoba jenis sabu menggunakan speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjungpinang – Belitung – Jakarta.

Setelah memastikan informasi yang terkumpul akurat, Timsus Subdit 2 dan Unit 3 yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP R. Bagoes berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau.

Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pengejaran dengan menggunakan speedboat bea cukai, yakni sperdboat BC1288.

Pengejaran pun dilakukan hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap JU, SM dan MZ di Sumpat, Desa Pengudang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 06.50 WIB.

Ketiga tersangka tak bisa berkutik, speedboatnya kalah cepat dengan yang digunakan tim. Dari penangkapan itu berhasil diamankan juga barang bukti 2 galon warna biru berisi 26 bungkus sabu, brutto 27 kg.

Menurut keterangan para tersangka bahwa barang bukti narkoba jenis sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal pancing hijau

“Pengungkapan kasus ini melalui proses yang tidak sebentar dan alhamdulilah proses tidak menghianati hasil,” kata Herry Heryawan. (mat) 

Loading...