Syahrul Tutup Panti Pijat hingga Bioskop selama 14 Hari di Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – H Syahrul, Wako Tanjungpinang melalui surat edaran no 4432/400/1/2020, menutup sejumlah tempat usaha selama dua pekan. Dan, mengatur operasional tempat usaha lainnya.

Surat edaran ini disampaikan staf Diskominfo melalui grup WhatsApp, Senin (23/3/2020).

Melalui edaran itu, Syahrul menyebutkan sejumlah penutupan dan pengaturan tempat usaha, sebagai berikut:

I. Pengaturan Tempat Usaha:

1. Penutupan sementara kegiatan operasional tempat usaha selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai 24 Maret 2020 sampai tanggal 7 April 2020. Adapun tempat usaha yang wajib tutup sebagai berikut:

a. Warung internet/play station;
b. Tempat olahraga/kebugaran;
c. Klab malam/diskotek/pub/live music/ tempat pertunjukan;
d. Karaoke keluarga/karaoke executive/ karaoke hotel;
e. Griya pijat/massage/spa;
f. Bioskop;
g. Bola sodok (billiard);
h. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/elektronik untuk orang dewasa dan anak-anak;
i. Tempat permainan/rekreasi/taman hiburan/kolam air.

2. Bagi tempat-tempat usaha berikut agar mematuhi ketentuan :

a. Kedai kopi/rumah makan/restoran/ pusat kuliner/pujasera:

– Mengatur jarak tempat duduk pelanggan (minimal 1 meter);
– Mengatur jarak antrean di kasir pembayaran;
– Membatasi jumlah pelanggan; 
– Menganjurkan membeli bawa pulang (take away);
– Menyediakan hand sanitizer/ tempat cuci tangan;
– Pelayan/kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

b. Pusat Perbelanjaan/swalayan/ pertokoan:

– Mengatur jarak pembeli dan antrian di Kasir/ Pembayaran (minimal 1 meter);
– Menyediakan hand sanitizer/ tempat cuci tangan;
– Pelayan/kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

3. Melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha saudara terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19).

4. Kepada seluruh penyelenggara tempat usaha diwajibkan untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic/ spray disinfectant).

II. Pengaturan Kegiatan Sosial Masyarakat
1. Tidak melakukan aktifitas mengumpulkan orang banyak di dalam ruangan tertutup dan terbuka. Seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi pesta perkawinan, kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa;

2. Menghindari aktifitas kontak fisik langsung (salaman, dan lain-lain) pada pertemuan antar individu;

3. Menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan;

4. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak, dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

5. Penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan agar mematuhi fatwa/ arahan/ keputusan dari pemimpin umat agama masing-masing. 

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan. Dan, melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255).

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala OPD se-Kota Tanjungpinang, Camat dan lurah, pengelola/penanggungjawab tempat usaha, ketua RT/RW se-Tanjungpinang.

Syahrul, menyebutkan di edaran itu Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 307 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau maka dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi COVID–19. (mat)

Loading...