Wali Kota Batam: Masyarakat Jangan Gelar Pesta Sebulan ke Depan

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Batam melalui Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021 menyerukan agar masyarakat turut membantu menekan penyebaran Covid-19. Wali Kota batam HM Rudi pun melarang warga melakukan pesta sebulan ke depan.

“Jangan menggelar pesta yang mengundang lebih dari 20 orang. Sebenarnya bukan pestanya yang dilarang tapi mengumpulkan orang banyak yang tidak boleh,” kata Rudi, Senin (24/5/2021).

Edaran tersebut terkait dengan larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Saat ini sekitar 700 orang yang tengah menjalani perawatan ataupun isolasi mendiri di Batam.

Kebijakan ini mulai diberlakukan 24 Mei 2021. Selain soal pesta, Rudi juga meminta agar pelaku usaha membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar, sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Aturan serupa juga ditujukan untuk rumah ibadah. Menurut Rudi, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah, wudu dari rumah dan mengenakan masker masih harus dilakukan warga. (fut)

Loading...