Ungkap Penyelundupan 3 Mayat, Polisi Bongkar Human Trafficking

Loading...

BATAM (suarasiber) –  Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan J dan E dari PT SMB , sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).

Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan, yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang.

Dan, prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/20).

Menurut Harry, PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban ini diberangkatkan, Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

Kemudian, di awal Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

“Dan, Senin (10/8/2020), akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar. Yang diantar oleh boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL.

Selanjutnya, ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Harry menambahkan, pada tanggal 11 Agustus 2020, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

Informasi tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui perairan di wilayah Kepri.

“Kemudian, tanggal 12 Agustus 2020 tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” jelas Harry.

Kerja di Kapal Ikan Asing

Ketiga jenazah tersebut, tambah Harry, berinisial DAN berlaamat di Donggala, Sulawesi Tengah. Kemudian, inisial S beralamat di Biruen, Aceh. Dan M berasal dari Biruen, Aceh. 

Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu J, Direktur dari PT. SMB dan E, Manager HSE PT SMB.

Modus operandi dari kejadian ini, jelas Harry, sama dengan kejadian sebelumnya. Bahwa, PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini.

Kemudian, menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp. 38.500.000.

“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya, yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan.

Tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di saat ini masih ada warga negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal.

Hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Harry. (mat) 

Loading...