Mancing Ikan di Laut Dapat Narkoba Sabu-sabu 7,6 Kg, Dijual di Bawah Harga Pasar

Loading...

BATAM (suarasiber) – Seorang warga Tembilahan, Riau berinisial H (33), ditangkap anggota Polresta Barelang, Batam, Kamis (11/6/2020). Ikut diamankan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 7,6 Kg, yang disimpannya di dalam tanah di halaman rumahnya.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka H mengaku menemukan sabu-sabu itu di laut, saat sedang memancing ikan.

Sabu-sabu itu kemudian dibawa pulang ke rumah. Selanjutnya, H mengemas sabu-sabu itu dengan ukuran per ons.

Kemudian, H meminta tolong saudaranya, MR, untuk menjual sabu-sabu itu di Pekanbaru dan Batam.

MR pun bergerak ke Batam dengan kapal pompong dan masuk melalui pelabuhan tikus. Di Batam, ME mencari E untuk mengedarkan sabu-sabu di Batam.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, tersangka H mengemas sabu-sabu tersebut kedalam paket kecil untuk diedarkan oleh saudaranya sendiri, MR.

“Pengakuan dia (H) begitu. Setelah kami dalami, tersangka ini merupakan pemain baru,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers, Selasa (16/6/2020).

Sebagai pemain baru, para tersangka tidak mengetahui harga pasaran. Dan, mereka menjualnya di bawah harga.

“Jadi, dia menjual itu per ons. Dan penjualan sendiri di bawah harga pasaran,” tambah Kompol Rahman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. (mat)

Loading...