KPK: Ini 4 Titik Rawan Penyelenggaraan Bansos Covid-19

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.

Salah satunya terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial. Potensi kerawanan di penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah, adalah:

  1. Terkait pendataan penerima.
  2. Klarifikasi dan validasi data.
  3. Belanja barang dan distribusi bantuan.
  4. Pengawasannya.

Koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kemensos, Kemendagri, Kemenag, Kemendes dan PDTT, dan Kemendiknas terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

*Penyaluran Bansos Masih Semrawut

Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utama penyebabnya, adalah belum adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui di sejumlah daerah.

Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan. Yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.

Untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Hal ini disampaikan Ipi Maryati Kuding, Jubir Pencegahan KPK kepada suarasiber.com, kemarin.

KPK juga mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda, agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini.

Dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan (2/4/2020).

*Titik Rawan yang Harus Didampingi KPK

Tim ini bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, baik di pusat maupun di daerah. Ada 4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan, yaitu:

  1. Terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ).
  2. Refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD.
  3. Pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi.
  4. Penyelenggaraan bansos.

Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan covid-19. Termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

Koordinasi dan pengawasan dilakukan KPK, mengingat besarnya anggaran yang direalokasi pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Di tingkat pusat, dari total Rp405,1 Triliun pada APBN 2020, sebesar Rp110 Triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.

Sementara di daerah, hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp56,57 triliun. Sebesar Rp25,3 triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. (mat)

Loading...