Mantan Ajudan Kapolda Gelapkan 83 Unit Mobil

Loading...

BATAM (suarasiber) – Iptu Hisuwanto Ady, oknum perwira di Polres Bintan ternyata sudah sekitar 3 tahun berbisnis tipu menipu mobil. Perbuatan itu dilakukan bersama 3 tersangka lainnya.

Ketiga tersangka lainnya itu juga sudah ditangkap. Dan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata jumlah mobil yang digelapkannya 83 unit (sebelumnya ditulis 71 unit).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,  SIK MSi, didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, Selasa, (19/5/20) di Mapolda Kepri.

“Hingga saat ini, tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan- kendaraan yang belum disita.

Sampai dengan malam ini barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil,” kata Harry.

Modus operandi yang dilakukannya, adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli. Dan, dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

“Sampai dengan hari ini sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan.

Dipersilahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan.  Untuk dilakukan cek fisik di tempat” jelas Harry. (mat) 

Loading...