Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI atas Kajati Kepri, KPK, BPK dan BPKP

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Guntur Kurniawan SH, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kajati Kepri. Dan, KPK, BPK serta BPKP, Senin (14/10/2019).

Hakim menilai subyek gugatannya terlalu banyak, ada Kajati Kepri, KPK, BPK, dan BPKP. Hal itu disampaikan Boyamin usai sidang. “Hakim memutuskan gugatan MAKI tidak diterima,” kata Boyamin kepada wartawan.

MAKI menggugat praperadilan keempat lembaga tersebut, atas penghentian penyidikan dugaan korupsi di DPRD Natuna 2011 – 2015. Terkait dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.

Menurut Boyamin, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri. Sehingga, MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil alih kasus itu.

Permintaan yang akhirnya ditolak hakim, karena subyek gugatannya terlalu banyak. “Tak apa. Nanti kita ajukan lagu,” ujar Boyamin. (mat)

Loading...