Tetapkan Anggota BPK Tersangka Suap, KPK Buktikan Keraguan Mahfud MD

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Keragu-raguan Prof Mahfud MD terhadap kredibilitas predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebanding dengan penetapan tersangka anggota BPK oleh KPK.

KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil, sebagai tersangka suap sekitar Rp1,3 miliar. Hal ini diungkapkan Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama sebagai tersangka di kasus suap itu. Keduanya jadi tersangka terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, Prof Mahfud MD memertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) ke lembaga, instansi, dan Pemda di Tanah Air.

Predikat itu diragukan. Karena, disebut Mahfud, ada yang sudah kena operasi tangan karena mau beli predikat WTP itu.

Ini dinyatakan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (23/9/2019) pukul 18.30. Ini cuitan lengkap yang sudah di-like ribuan kali. Selengkapnya cuitan Mahfud itu, adalah:

“Lht primetimes news di TV One sore ini: agaknya predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) yg dikeluarkan BPK utk lembaga2 pemerintah tdk bnyk gunanya. Nyatanya bnyk lembaga yg dpt WTP (termasuk Kemenpora) msh terjerat korupsi. Ada jg yg di-OTT krn mau beli WTP. BPK pun hrs ditanya.”

Dari cuitan Mahfud itu tertangkap keraguan atas kredibilitas WTP. KPK yang kemudian membuktikan keraguan Mahfud, dengan menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka suap. (mat)

Loading...