Divonis 4 Bulan 15 Hari, Sopir Bus Penabrak Rasyid Tenda Bisa Langsung Bebas

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beny Gunawan, supir bus maut BP 7144 BU yang menabrak Muhammad Rasyid alias Rasyid Tenda hingga meninggal (28/8/2018), divonis 4 bulan 15 hari oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Beny yang membuat sendiri pembelaannya dengan tulisan tangan divonis denda Rp 3 juta subsidair 15 hari.

Atas putusan itu Beny, dan penuntut umum, menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa AT Theresia Siagian dan Guntur Kurniawan.

Baca Juga:

Lantamal IV Sosislisasikan Kelengkapan Administrasi Wabku

Abaikan Surat Peringatan Kadisdik Kepri, Guru SMA dan SMK Tetap Datangi Kantor Gubernur

DPRD Sahkan Ranperda Perumda BPR Bintan

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Destia Dwi Purnomo SH. Yang menuntutnya dengan hukuman 8 bulan penjara, ditambah denda Rp 6 juta subsidair 1 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Benny yang sudah menjalani penahanan sejak kejadian itu atau akhir Agustus 2018, bisa segera langsung bebas.

Beny di dalam pembelaannya memang mengakui perbuatannya yang menyebabkan lakalantas maut, dan korban Rasyid Tenda meninggal. Dia juga minta keringanan hukuman karena punya tanggungan 2 anak yang sekolah. Dan, istrinya hanya sebagai pemandi jenazah. (mat)

Loading...