DPRD Sahkan Ranperda Perumda BPR Bintan

Loading...

BINTAN (suarasiber) – DPRD Bintan mengesahkan Ranperda perubahan tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan, Jumat (8/3/2019) sore lalu.

Selain mengesahkan Ranperda tentang Perumda BPR Bintan, dewan juga mengesahkan Ranperda pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan.

Pengesahan dua Ranperda dalam rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam, Sekwan Muhammad Hendri, sejumlah anggota DPRD dan beberapa orang kepala OPD.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam menyampaikan Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, Ranperda pemberian ASI eksklusif dan ruang ASI, serta Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggota DPRD Bintan Muttaqin Yaser menyampaikan, sebelumnya, BPR Bintan bersifat perusahaan daerah (Perusda). Pada saat pembahasan, ada dua opsi status BPR Bintan itu, yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum Daerah.

“Kalau PT, pihak ketiga bisa menanamkan modal atau sebagai pesaham BPR Bintan. Tapi, sudah kita sepakati bahwa BPR Bintan itu berbentuk Perumda. Jadi, murni saham milik Pemkab Bintan di BPR Bintan itu,” jelas Muttaqin Yaser. (mat)

Loading...