Berlebaran Pakai Duit Curian, Dua Warga Bintan Dibekuk Polsek Bintan Timur

Loading...

Suarasiber.com – HB (31) HL (37), dua warga Bintan Timur ditangkap polisi dari Polsek Bintan Timur karena laporan pencurian yang dialami sebuah usaha laundry.

Keduanya ditangkap di Tanjungpinang pada Jumat (26/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (30/4/2024) menjelaskan, keduanya mencuri peralatan laundry di Bintan Timur pada 14 Maret 2024 silam.

Korban, Mahdalena, dalam laporannya ke polisi mengakui mengalami kerugian Rp14 juta. Kerugian berasal dari peralatan laundry yang diambil para pelaku.

Sementara menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mencuri karena terdesak kebutuhan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

Pelaku tinggal tak jauh dari lokasi laundry sehingga mereka hafal kebiasaan pemiliknya.

Saat ini keduanya ditahan di Polsek Bintan Timur. Mereka diancam pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...