Pelapor dan Saksi Dugaan Politik Uang Cabup Bintan Apri Sujadi, Diteror

Loading...

Suarasiber.com – Tekanan dan teror dalam bentuk intimidasi dialami oleh sejumlah saksi dan pelapor dugaan politik uang cabup Bintan Apri di Pilkada 2020.

Terkait dengan teror terhadap para saksi dan pelapor itu, Johnson Panjaitan SH, kuasa hukum Alias Wello – Dalmasri, yang mendampingi mereka menyatakan keprihatinannya.

Jika sebelumnya, Johnson terfokus pada perlindungan kepada Meliyanti, saksi pelapor, kini dia harus segera bertindak. Untuk seluruh saksi dan pelapor.

Laporan lisan sudah disampaikan dan tertulis segera diserahkan langsung oleh Johnson Panjaitan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) si Jakarta.

“Ini harus segera dilakukan (perlindungan, red) karena teror ke saksi-saksi semakin meningkat.

Untuk Meli (pelapor, red), sukurnya kita mendapatkan back-up dari lembaga di tingkat lokal,” kata Johnson kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Eri Syahrial, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan.

Bahwa, pihaknya segera melakukan pendampingan dan perlindungan kepada Meliyanti. Meski Meli sudah ber-KTP dan sudah memiliki hak pilih.

Namun, sesuai dengan perundangan dia masih di bawah 18 tahun dan harus didampingi serta dilindungi. Untuk hal itu, KPPAD Kepri berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kepri, Bawaslu dan pihak yang terkait lainnya. (mat)

Loading...