Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Natuna Dilaporkan Lagi ke Kejati Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kalah di gugatan praperadilan atas Kajati Kepri, KPK, BPK, BPKP tak membuat Boyamin bin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyerah. Sebaliknya, Boyamin malah melaporkan dugaan korupsi tunjangan DPRD Natuna 2011 – 2012 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Laporan dugaan korupsi di Natuna itu secara resmi sudah dilaporkan MAKI ke Kejati Kepri. “Sudah dilaporkan. Ini tanda terimanya,” kata Boyamin kepada suarasiber.com, Senin (14/10/2019), sebelum sidang vonis gugatan praperadilan.

Boyamin tersenyum saat ditanyakan, apakah pelaporan dugaan korupsi di Natuna itu jadi antisipasi, jika gugatan praperadilannya kalah. Yang jelas, dengan pelaporan itu.

Maka, MAKI sebagai pelapor akan lebih mudah mengawasi tindaklanjut laporannya.

Mengenai dasar laporannya, Boyamin, mengatakan dari hasil laporan BPK yang terungkap di persidangan praperadilan. “Itu terungkap di sidang,” tukas Boyamin.

Menurutnya, dari hasil audit BPK Perwakilan Kepri 2012 terkait penggunaan anggaran Kabupaten Natuna tahun 2011 terdapat potensi pemborosan kemahalan sekitar Rp 2,2 miliar. Untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna, dan pembangunan rumah dinas DPRD Natuna sebesar Rp 21 miliar, tidak maksimal.

“Bukti dari BPK Kepri dalam persidangan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 03/Pid.Prap/2019//PN.Tpg,” jelas Boyamin.

Jika telah dibangun rumah dinas, imbuhnya, maka semestinya tidak diperbolehkan pembayaran tunjangan perumahan. Karena berpotensi double anggaran

“Menilik bukti BPK itu, maka dimungkinkan untuk tahun berikutnya hingga tahun 2015, diduga kerugian negara. Jumlahnya sebesar keseluruhan total lost). Sehingga kerugian negara, semestinya bukan selisih harga pasar dan biaya yang dikeluarkan,” terang Boyamin. (mat)

Loading...