Kejati Kepri Pastikan Dua Anggota DPRD Kepri Berstatus Tersangka Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski dua orang tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan, dan anggota DPRD Natuna, sudah dilantik jadi anggota DPRD Provinsi Kepri.

Namun, status tersangka korupsi di keduanya, yakni Ilyas Sabli, dan Hadi Chandra, masih tetap melekat. Karena, tidak pernah dicabut penyidik di Kejati Kepri.

Itu terungkap dalam sidang gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/10/2019).

Jawaban atau duplik dari termohon I (Kajati Kepri), yang dibacakan jaksa Fahmi SH, mengungkap status dua anggota DPRD Kepri itu.

Selain mereka, ada tiga tersangka lainnya di perkara ini. Ketiganya, adalah eks-Bupati Natuna, Raja Amirullah, dan Syamsurizon eks-Sekda Kabupaten Natuna serta dan Makmur eks-Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna.

Fahmi, dalam duplik itu, mengatakan Kejati Kepri tak pernah diam-diam menghentikan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Natuna. Bahkan, sudah ada berkas yang diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Saat ini, penyidikannya masih terus berjalan. Dan, tak pernah ada penghentian penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan/anggota DPRD Natuna tersebut,” kata Fahmi di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan SH. (mat)

Loading...