Sabtu, 29 November 2025

Cabuli 2 Bocah Lelaki, Polisi Ciduk Warga Desa Pengudang, Bintan

Tayang:


BINTAN (suarasiber) – Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria dewasa, N, Kamis (14/5/2020). Karena, diduga mencabuli dua bocah lelaki, RZ (11) dan RK (9) berulangkali di kediamannya di Desa Pengudang, Kabupaten Bintan.

Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh warga desa lainnya ke Bhabinkamtibmas Desa.

Setelah ditangkap tersangka N, mengakui perbuatannya. Dan, dari pengakuannya terungkap modus perbuatannya.


Modusnya, tersangka meminjamkan ponselnya kepada bocah-bocah itu. Agar, si korban main game yang ada di ponsel tersebut. Setelah itu barulah dia beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya terhadap dua orang korban. Pertama, berinisial RZ (11) dan RK (9).

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban di rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Kasat Reskrim melalui oleh Kaurbinops Satreskrim Polres Bintan Iptu Tumpal P Sipahutar, membenarkan adanya kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N.

Atas jelaskan bahwa pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa