Jumat, 5 Desember 2025

Ditahan Polisi, Bos Lobindo Susul Awi

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Direktur PT Lobindo, Hendrisen resmi ditahan penyidik Polres Tanjungpinang mulai Sabtu (10/2/2017) malam. Sebelum dinyatakan ditahan, pengganti Anton di perusahaan tersebut sudah menjalani pemeriksaan sejak, Jumat (9/2/2018) malam.

Setelah 24 jam di kantor polisi, barulah Hendrisen ditahan di Polres Tanjungpinang. Hendrisen menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan penambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang, yang melibatkan PT Lobindo.

Menjawab wartawan, Sabtu (10/2/2018), Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, membenarkan penahanan tersebut.


Soal penahanan tersebut, Eko Murti S SH yang merupakan kuasa hukum Hendrisen, saat ditanya wartawan di acara Muscab Peradi Tanjungpinang, belum memberikan keterangan panjang lebar. Dia hanya menjawab singkat, “Mungkin.”

Selain Hendrisen, tersangka lain yang sudah ditahan di perkara ini, adalah Weidra alias Awi. Sampai sekarang perkaranya masih ditangani Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Terungkap! Peran Dewi Astutik dalam Jaringan Sabu Rp5 Triliun Golden Triangle

Suarasiber.com (Batam) - Badan Narkotika Nasional (BNN) membeberkan peran...

Kapolresta Tanjungpinang Terima Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Suara siber.Com, (Jakarta) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam...

Polres Anambas Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Sodetan, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Suarasiber.com,( Anambas ) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas...

Persekutuan Doa Ora Et Labora Kejati Kepri Gelar Perayaan Natal, Momentum Perkuat Integritas Penegakan Hukum

Suarasiber.com,( Tanjungpinang ) – Keluarga besar Persekutuan Doa Ora...