Ditahan Polisi, Bos Lobindo Susul Awi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Direktur PT Lobindo, Hendrisen resmi ditahan penyidik Polres Tanjungpinang mulai Sabtu (10/2/2017) malam. Sebelum dinyatakan ditahan, pengganti Anton di perusahaan tersebut sudah menjalani pemeriksaan sejak, Jumat (9/2/2018) malam.

Setelah 24 jam di kantor polisi, barulah Hendrisen ditahan di Polres Tanjungpinang. Hendrisen menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan penambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang, yang melibatkan PT Lobindo.

Menjawab wartawan, Sabtu (10/2/2018), Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, membenarkan penahanan tersebut.

Soal penahanan tersebut, Eko Murti S SH yang merupakan kuasa hukum Hendrisen, saat ditanya wartawan di acara Muscab Peradi Tanjungpinang, belum memberikan keterangan panjang lebar. Dia hanya menjawab singkat, “Mungkin.”

Selain Hendrisen, tersangka lain yang sudah ditahan di perkara ini, adalah Weidra alias Awi. Sampai sekarang perkaranya masih ditangani Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...