Survei KPK, Pejabat di Kepri Paling Cenderung Menyalahgunakan Wewenang
JAKARTA (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap 15 Pemprov dan 15 Pemda di Indonesia pada 2017 silam. Hasilnya disampaikan dalam Sosialisasi Program Penilaian Integritas pada Kementerian/Lembaga/Pemda, 21 November 2018.
[irp posts=”12828″ name=”Pernah Ditawar Rp2 Miliar, Lovebird Kusumo Mati Mendadak”]
Dalam rilis yang dikirimkan ke suarasiber.com, Jumat (23/11/2018), survei yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK ini meliputi 4 dimensi penilaian, yakni Budaya Anti Korupsi, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan SDM dan Sistem Anti Korupsi.
1. Dimensi Budaya Anti Korupsi, dibagi lagi menjadi beberapa poin.
– Pengalaman Penerimaan Gratifikasi/Suap: Provinsi Kepri menempati urutan ke 3 dari 10 Pemprov yang disurvei dengan angka 15 persen, di bawah Bengkulu dan Sumatra Utara.
– Pengalaman Pemerasan Pengguna Layanan: Pemprov Kepri tidak masuk dalam 10 besar.
– Persepsi Risiko Konflik Kepentingan – Pemanfaatan Fasilitas Kantor: Pemprov Kepri tak ada dalam 10 besar Pemprov yang disurvei.
[irp posts=”12825″ name=”Danlantamal IV: Jadikan Hasil Waslap Acuan untuk Meningkatkan Kinerja”]
– Pengalaman Pegawai Terkait Kecenderungan Penyalahgunaan Wewenang oleh Atasan: Pemprov Kepri menempati urutan pertama dengan angka 13, menyusul Pemprov Papua Barat dan Maluku Utara.
Ada catatan dalam survei ini, dituliskan KPK sebagai berikut: Pemperintah Provinsi Kepulauan Riau tertinggi terkait peesentase pegawai yang pernah melihat/mendengar atasan memberikan perintah melanggar. Catatan ini dibuat berdasarkan data diolah SPI 2017 – 2016.
2. Dimensi Pengelolaan Anggaran dibagi menjadi beberapa hal, yaitu:
– Persepsi Terhadap Markup Anggaran: Pemprov Kepri urutan ke-7 dengan angka 26 di bawah Pemko Bengkulu, di atas Pemprov Sulawesi tengah.
– Pengalaman Penyelewengan Perjalanan Dinas: Pemprov Kepri urutan ke-3 dengan angka 23 di bawah Papua dan Riau.
3. Dimensi Pengelolaan SDM yang dirinci lagi menjadi beberapa item, yakni:
– Persepsi Suap/Gratifikasi dalam Promosi dan Mutasi: Pemprov kepri urutan 4 di bawah Riau, di atas Kota Palangkaraya.
[irp posts=”12822″ name=”Di Masjid Ammanatul Ummah Kapolda Kepri Ingatkan Keteladanan Rasulullah”]
– Pengalaman Suap/Gratifikasi dalam Promosi dan Mutasi: Pemprov Kepri urutan ke-2 di bawah Sumatera Utara.
4. Dimensi Sistem Anti Korupsi, menghasilkan survei sebagai berikut:
– Persepsi Perlindungan Pelapor: Pemprov Kepri urutan ke-3 di bawah Riau dan Sulawesi Tengah.
Ke-15 pemprov yang disurvei ialah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri, Jabar, Banten, NTT, Kalteng, Sulteng, Malut, Papua Barat dan Papua.
Sementara ke-15 Pemda adalah Banda Aceh, Deli Serdang, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Klaten, Madiun, tangerang, bandung, Mataram, Palangkaraya, bajjarmasin, Samarinda, Palu dan Makassar.
[irp posts=”12819″ name=”Bintan Manggrove Ekowisata Terpopuler ke-2 di Indonesia.”]
Selain Pemprov dan Pemda, SIP KPK juga dilakukan terhadap 6 Kementerian/Lembaga yakni Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (DJBC) dan Badan Pertahanan Nasional.
Responden internal yang disurvei didominasi staf/fungsional umum dengan usia di atas 30 tahun dan pendidikan sarjana, jumlah sampelnya (N) 2.084. Sementara responden eksternal didominasi laki-laki dengan profesi karyawan swasta yang berpendidikan sarjana, jumlah sampelnya 2.142.
KPK juga melibatkan responden Eksper dengan jumlah sampel (N) 204. (mat)