10 Eks-Pengusaha Tambang Bauksit Jadi Tersangka di Kejati Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kasus dugaan penyimpangan di pemberian izin penambangan bauksit untuk 19 perusahaan di Bintan tahun 2018, bergulir lagi. Dengan penetapan 10 orang tersangka baru oleh penyidik di Kejati Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rahim SH MH membenarkan penetapan 10 tersangka baru itu. Namun, siapa saja ke-10 tersangka itu dia belum menerimanya dari jaksa penyidik.

Menjawab pertanyaan suarasiber.com, apakah 10 orang itu PNS atau pengusaha, Ali, menjawab swasta.

Informasi yang diterima redaksi, ke-10 orang tersangka baru itu adalah pengusaha yang saat itu menambang di Bintan. Dan, di antara pengusaha tambang itu ada juga yang PNS. Namun, siapa namanya belum bisa dipastikan.

Di kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar puluhan miliar rupiah itu, sudah ada 2 tersangka.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar setahun lalu, yakni l Am dan AT. Dan, hingga kini keduanya tetap melenggang bebas.

Dugaan korupsi di pemberian izin ini juga berujung pada pencopotan jabatan dua pejabat eselon II Pemprov Kepri. Keduanya, atas instruksi Mendagri dicopot, Amjon, Kadis ESDM dan Azman Taufik, Kadis PTSP Pemprov Kepri.

Amjon kini menjadi staf biasa di Pemprov Kepri. Namun, disebut tidak pernah masuk kantor lagi.

Sedangkan, Azman Taufik langsung pensiun karena usianya sudah 59 tahun, saat tak menjabat eselon 2 lagi. (mat) 

Loading...