Perempuan Tionghoa yang Dibunuh Itu, Ternyata Penjaja Cinta Kilat, Ini Kronologinya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kronologi pembunuhan perempuan keturunan Tionghoa Miske Tan (49), Jumat (15/5/2020) pagi, diungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK MSi, Sabtu (16/5/2020) siang.

Dari kronologi itu terungkap, bahwa sebelum terjadinya pembunuhan oleh tersangka SAS alias Anton (42), antara korban dan tersangka tidak saling kenal mengenal.

Terungkap juga, bahwa keduanya sempat berhubungan intim terlebih dulu. Tersangka membayar korban Rp200 ribu, untuk sekali kencan.

Masalah bermula ketika korban berusaha mengambil rokok barang dagangan tersangka dan uang hasil penjualan di warungnya.

Tersangka marah dan korban melawan dengan mencakar mata tersangka. Tersangka yang dalam keadaan setengah mabuk mengambil palu besi. Kemudian, menghantamkan ke kepala korban sekitar 4 atau 5 kali.

Adapun kronologi lengkap pembunuhan itu, adalah sebagai berikut:

1. Tersangka SAS pada malam itu melewati Jalan Yusuf Kahar Tanjungpinang, tepatnya di depan Hotel Sampoerna Inn.

2. Pada saat dia melintas itu, SAS dipanggil oleh korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp200 ribu.

3. SAS kemudian membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.

4. Kemudian, SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar karena mabuk berbaring di tempat tidur.

5. Saat itu, SAS melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.

6. SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS.

7. SAS kemudian memukul kepala MT dengan palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan, atas perbuatannya itu SAS diancam pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Iptu Suprihadi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, mengimbau warga agar selalu waspada dan menjaga diri dengan baik.

Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang baru dikenal. Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat. Karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak yang buruk. (mat)

Loading...