Sabtu, 29 November 2025

Hina Wapres, Habib Jafar Ditetapkan sebagai Tersangka

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menetapkan Habib Ja’afar sebagai tersangka, dan menahannya. Menyusul dugaan penghinaan yang dilakukannya terhadap Wapres Ma’ruf Amin dalam sebuah ceramahnya.

Tersangka diancam dengan sejumlah pasal. Di antaranya, dengan Pasal 156 KUHP yang terkait demgan ujaran kebencian/penghinaan, dan UU Informasi, dan Transaksi Elektronik.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Birgjen Argo Yuwono, Jumat (6/12/2019), sebagaimana dirilis suarasiber.com dari humas.polri.go.id.


Selain menahan tersangka, ujar Argo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Jadi barang buktinya ada seperti video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya (Youtube) sendiri,” ujar Argo.

Sembari menambahkan, sebelum menetapkan Habib Ja’afar sebagai tersangka, polisi sudah menerima laporan polisi. Kemudian, sudah meminta keterangan saksi, dan ada alat bukti seperti video tersebut. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...