Hina Wapres, Habib Jafar Ditetapkan sebagai Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menetapkan Habib Ja’afar sebagai tersangka, dan menahannya. Menyusul dugaan penghinaan yang dilakukannya terhadap Wapres Ma’ruf Amin dalam sebuah ceramahnya.

Tersangka diancam dengan sejumlah pasal. Di antaranya, dengan Pasal 156 KUHP yang terkait demgan ujaran kebencian/penghinaan, dan UU Informasi, dan Transaksi Elektronik.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Birgjen Argo Yuwono, Jumat (6/12/2019), sebagaimana dirilis suarasiber.com dari humas.polri.go.id.

Selain menahan tersangka, ujar Argo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Jadi barang buktinya ada seperti video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya (Youtube) sendiri,” ujar Argo.

Sembari menambahkan, sebelum menetapkan Habib Ja’afar sebagai tersangka, polisi sudah menerima laporan polisi. Kemudian, sudah meminta keterangan saksi, dan ada alat bukti seperti video tersebut. (mat)

Loading...