3 Oknum Polisi Tanjungpinang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ini salah satu bedanya antara organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di organisasi ASN nyaris tak pernah ada pemecatan, meski sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jangankan dipecat sebagai ASN, bahkan yang sudah terbukti bersalah, dan sudah inkracht, malah kembali mendapatkan jabatan.

Di organisasi Polri, nyaris tidak ada tempat untuk oknum yang terbukti bersalah di pengadilan. Jika divonis bersalah oleh pengadilan, dan inkracht? Pecat! Pemecatan pun dilakukan dengan upacara di lapangan terbuka.

Baca Juga :

Kuasa Hukum Ady Sebut Pelaporan Akun Mandala Pancur bentuk Pendidikan Hukum

Juragan Sabut Kelapa Polisikan Akun Facebook Mandala Pancur

Penyerahan Bantuan BI Kepri di Anambas Diundur, Ini Alasannya

Peringatan Ketua KPK untuk Anggota DPRD di Indonesia, Waspadalah!

Hal itu juga berlaku bagi 3 orang oknum anggota Satsabhara Polres Tanjungpinang, yang kini ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba. Ketiganya, adalah Bripda RS, brigadir BS, dan Briptu LM.

“Jika terbukti bersalah (di pengadilan), mereka terancam dipecat,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjawab suarasiber.com, Sabtu (29/12/2018).

Sebelum diputuskan majelis hakim, tiga oknum polisi itu statusnya tetap sebagai anggota Polri. Namun, mereka ditahan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi merek Bear, dan Gasing.

Dari pengakuan sementara para pelaku, mereka hasil jualan ekstasi itu untuk bersenang-senang. Bagaimana yang sesungguhnya? Tunggu di persidangan yang terbuka untuk umum. (mat)

Loading...