Polisi Suami Bidan DR Pembawa Sabu-sabu 204 Gram Diamankan Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Aipda De, polisi yang bertugas di satuan sabhara Polres Tanjungpinang, diamankan polisi, Selasa (30/7/2019) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan di provost. Polisi ini menyusul istrinya, bidan DR yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, Senin (29/7/2019).

Bidan DR, yang bertugas di Puskesmas Seilekop, Kijang, Bintan Timur, awalnya ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7/2019). Perempuan ini ditangkap aparatur Avsec (Aviation Security), bersama narkoba jenis sabu-sabu sekitar 204 gram.

Kasus ini kini dalam pengembangan penyidikan oleh tim Ditnarkoba Polda Kepri. Sementara tim Polda bergerak membawa bidan DR ke Tanjungpinang, tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak menggeledah klinik Bidan DR di Batu 3. Tepatnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Sari.

Dari penggeledahan itu ditemukan lagi sabu-sabu. Yang sekaligus membuat Aipda De (suami bidan DA) dibawa ke provost Polres Tanjungpinang, dan diamankan.

Hingga, Selasa (30/7/2019), kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengatakan hal itu kepada wartawan.

Karena masih pengembangan belum ada keterangan lainnya. Seperti, modus, dan kronologi upaya penyelundupan sabu-sabu bidan DR, yang digagalkan di Bandara Hang Nadim, Batam. (mat)

Loading...