Habib Bahar bin Smith Mangkir dari Panggilan Bareskrim Mabes Polri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Habib Bahar bin Smith yang sudah dicekal sejak 1 Desember 2018, mangkir dari panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/11/2018). Penceramah ini dipanggil polisi terkait salah satu isi ceramahnya yang menyebut Presiden Jokowi banci.

Isi ceramahnya itu dinilai oleh organisasi Jokowi Mania dan Cyber Indonesia sebagai bentuk ujaran kebencian. Selain penghinaan kepada Kepala Negara.

Bareskrim melalui Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya kepada wartawan, Senin (3/12/2018), mengatakan karena terlapor Habib Bahar tidak memenuhi panggilan pertama ini. Maka, polisi akan segera melayangkan panggilan kedua.

Baca Juga:

“Kuasai Dunia” setiap Hari Libur di Laman Boenda, Tanjungpinang

STIE Pembangunan Ungkap Tradisi Warga Penyengat Terdahulu lewat Jelajah Warisan

Kiprah Tulus GenPI Tanjungpinang Viralkan Destinasi Wisata Digital

Menurut Dedy Prasetya, panggilan kedua nanti akan disampaikan ke beberapa alamat. Sebab, terlapor Habib Bahar memiliki beberapa alamat.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, berdasarkan surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi, Habib Bahar bin Smith, yang dalam salah satu ceramahnya di Palembang sekitar Januari 2017 menyebut Presiden Jokowi Banci, resmi dicekal.

Dengan pencekalan yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2018 itu, Habib Bahar tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri. Dan, bersiap menghadapi proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bareskrim dan Direskrimum Polda Sumsel. Karena locus peristiwanya ada di Palembang, Sumsel. (mat)

Loading...