11.058 Buah Kosmetik Ilegal di Kepri Senilai Hampir Rp700 Juta Dimusnahkan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim terpadu gabungan dari anggota kepolisian, Badan POM Kepri dan Perwakilan Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kepri, Dinas Perindag Kepri memusnahkan 11.058 buah kosmetik berbagai merek hasil penertiban di sejumlah tempat di Batam, Tanjungpinang dan Anambas.

Foto – bpom

Penertiban ini dilaksanakan dari 27 – 29 November 2018. Tempat yang didatangi tim gabungan ialah sarana distribusi kosmetika seperti pusat perbelanjaan, toko atau konter kosmetika. Jumlahnya 45 tempat.

Dari jumlah tersebut 12 tempat memenuhi ketentuan (MK) sementara 33 tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah keseluruhan hasil temuan kosmetik ilegal dari operasi ini mencapai 11.085 biji dengan nilai ekonomi Rp696.318.000.

Kosmetik ilegal yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh pemiliknya di bawah pengawasan tim gabungan atau diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan.

“Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan,” tutur Kepala BPOM Kepri Yosef Setiawan, Senin (2/12/2018).

Beberapa merek kometik ilegal yang ditemukan bpom di wilayah Kepri. F- bpom

Diharapkan, aksi serentak ini mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (mat)

Loading...