Jumat, 5 Juni 2026

11.058 Buah Kosmetik Ilegal di Kepri Senilai Hampir Rp700 Juta Dimusnahkan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tim terpadu gabungan dari anggota kepolisian, Badan POM Kepri dan Perwakilan Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kepri, Dinas Perindag Kepri memusnahkan 11.058 buah kosmetik berbagai merek hasil penertiban di sejumlah tempat di Batam, Tanjungpinang dan Anambas.

Foto – bpom

Penertiban ini dilaksanakan dari 27 – 29 November 2018. Tempat yang didatangi tim gabungan ialah sarana distribusi kosmetika seperti pusat perbelanjaan, toko atau konter kosmetika. Jumlahnya 45 tempat.

Dari jumlah tersebut 12 tempat memenuhi ketentuan (MK) sementara 33 tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah keseluruhan hasil temuan kosmetik ilegal dari operasi ini mencapai 11.085 biji dengan nilai ekonomi Rp696.318.000.


Kosmetik ilegal yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh pemiliknya di bawah pengawasan tim gabungan atau diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan.

“Tindakan ini untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan,” tutur Kepala BPOM Kepri Yosef Setiawan, Senin (2/12/2018).

Beberapa merek kometik ilegal yang ditemukan bpom di wilayah Kepri. F- bpom

Diharapkan, aksi serentak ini mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan kosmetik ilegal tersebut. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...