Sebut Presiden Jokowi Banci, Bareskrim dan Direskrimum Polda Sumsel Sidik Habib Bahar

Loading...
Dicekal Per 1 Desember 2018

JAKARTA (suarasiber) – Berdasarkan surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi, Habib Bahar bin Smith, yang dalam salah satu ceramahnya di Palembang sekitar Januari 2017 menyebut Presiden Jokowi Banci, resmi dicekal.

Dengan pencekalan yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2018 itu, Habib Bahar tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri. Dan, bersiap menghadapi proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bareskrim dan Direskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga:

Jika Diberi Mukena atau Jilbab, Lapor Bawaslu Ya Bu

Bupati Lingga Tak Merestui, PT CSA Justru Gelar Sosialisasi

Kapolda Kepri Tanamkan Mentalitas Sepeda dalam Menjalani Hidup

Polda Sumsel terlibat dalam proses ini, karena ceramah Habib Bahar yang menghina kepala negara itu, dilakukan di Palembang, Sumsel.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui rilis kepada suarasiber.com, Sabtu (1/12/2018).

Penceramah ini dilaporkan melakukan ujaran kebencian oleh organisasi Jokowi Mania dan Cyber Indonesia. Selain itu, dia juga dilaporkan menghina presiden, dan ujaran kebencian. (mat)

Loading...